JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tarif sejumlah layanan transportasi publik di Ibu Kota akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut mencakup Transjakarta, Transjabodetabek hingga LRT Jakarta.
Kepastian pemberlakuan tarif baru itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pramono mengatakan perubahan tarif dilakukan setelah tarif transportasi publik di Jakarta tidak mengalami penyesuaian selama sekitar 20 tahun. Meski demikian, Pemprov DKI tidak langsung memberlakukannya dan memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat hingga awal 2027.
“Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027,” ujar Pramono.
Menurut dia, masa sosialisasi tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki waktu untuk mengetahui rencana perubahan tarif sebelum kebijakan mulai diterapkan. Penyesuaian juga akan mencakup layanan transportasi yang menghubungkan Jakarta dengan kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Pramono kemudian menyinggung pola penyesuaian tarif yang telah diterapkan pada layanan Transjabodetabek. Salah satunya rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini memiliki tarif Rp15.000.
Ia menilai tarif tersebut masih kompetitif jika dibandingkan dengan biaya perjalanan menggunakan moda transportasi lainnya untuk jarak yang sama.
“Dengan cara itulah kami akan melakukan penyesuaian harga, penyesuaian tarif,” kata Pramono.
Selain layanan bus, penyesuaian tarif juga akan berlaku untuk LRT Jakarta. Pramono menyebut layanan LRT rute Kelapa Gading-Manggarai yang saat ini menerapkan tarif flat Rp5.000 juga akan masuk dalam kebijakan penyesuaian mulai tahun depan.
“Termasuk kemudian nantinya adalah untuk LRT yang dari Kelapa Gading sampai dengan Manggarai ini yang kita tetapkan flat Rp5.000,” ujarnya.
Meski tanggal pemberlakuan sudah ditentukan, Pemprov DKI belum mengumumkan besaran tarif baru untuk masing-masing moda transportasi. Pramono mengatakan nominal tersebut baru akan disampaikan setelah seluruh proses keputusan dan aspek legalitas rampung.
Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah memberikan rekomendasi terkait rencana penyesuaian tarif angkutan umum. Dalam usulannya, DTKJ merekomendasikan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 dan Transjabodetabek Rp10.000.
Namun, belum ada kepastian bahwa besaran tarif yang nantinya ditetapkan Pemprov DKI akan sama dengan rekomendasi tersebut. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menetapkan tarif final.
Salah satu pertimbangan utama yang disebut Pramono adalah kemampuan masyarakat dalam membayar biaya transportasi. Ia memastikan penyesuaian tarif tidak semata-mata berorientasi pada perubahan harga, tetapi tetap memperhatikan kebutuhan pengguna transportasi publik.
“Yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian, perubahan tarif transportasi publik di Jakarta akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, sementara rincian besaran tarif untuk Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta masih menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta.