Live Program UHF Digital

JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat ini tengah menjalani sidang kode etik polri terkait kasus peredaran narkoba. Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhkan vonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Hari ini digelar sidang kode etik Irjen TM,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Selasa (30/5/2023).

Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri dan masih berlangsung saat ini.

“Masih berlangsung, baru jalan,” ungkapnya.

Ahmad Ramadhan belum memberikan informasi mengenai susunan komisi kode etik pada sidang etik Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba karena terlibat dalam pertukaran barang bukti sabu dengan tawas. Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup.

“Hakim menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar pada Selasa (9/5).

“Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Terdakwa Teddy Minahasa,” tambahnya.

Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan untuk memberi pengampunan atau membenarkan perbuatan Teddy. Hakim menyebut Teddy terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama dengan Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah memperoleh keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dianggap melakukan tindakan yang memberatkan, yaitu dengan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang bervariasi. Hakim juga mencatat bahwa sebagai seorang polisi, Teddy seharusnya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, namun malah terlibat dalam kasus narkoba.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *