JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK membutuhkan bantuan PPATK karena pungli tersebut diduga melibatkan pihak ketiga.
“KPK juga berkolaborasi dengan PPATK karena diduga ada transaksi terlibat dalam kasus ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat pada Jumat (23/6/2023).
Hingga saat ini, Ali belum menerima laporan mengenai total nilai transaksi terkait dugaan penerimaan pungli oleh oknum petugas rutan KPK. Berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas), dugaan penerimaan pungli mencapai Rp4 miliar. Ali mengungkapkan bahwa skandal pungli di rutan KPK merupakan kasus yang rumit dan membutuhkan waktu untuk penyelesaiannya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkapkan temuan adanya dugaan pungli di rutan KPK. Dalam rentang waktu tiga bulan, dari Desember 2021 hingga Maret 2022, diduga ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar.