JAKARTA – Pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 tidak cuma bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
THR dan gaji 13 juga diberikan bagi non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah. Termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi baru.
Besarannya pun bervariasi dari setingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga pejabat ketua/kepala.
Secara resmi, beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal tersebut belum diterbitkan.
Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menjamin tunjangan THR PNS akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Bila berpatokan pada beleid PMK 2024, PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu.
Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
– Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
– Anggota: Rp23,42 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
– Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
– Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
– Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta.
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.
Jika mengacu pada kalender 2025, perayaan Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Oleh karena itu, pencairan THR ASN dan PPPK kemungkinan besar akan dimulai pada 21 Maret 2025.***