MEDAN — Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Sumatera Utara setelah mencegat kapal tanker MT Global 168 pada 20 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto menyebut pengungkapan tersebut berpotensi melindungi sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.
Nilai ekonomis barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp1,856 triliun, tetapi angka tersebut masih memerlukan konfirmasi melalui perhitungan resmi penyidik.
“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya pada Kamis, 23 Oktober 2026.
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ketamin
Keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen yang mendeteksi pergerakan mencurigakan MT Global 168 di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan menyusun strategi pencegatan secara tertutup untuk mengamankan kapal dan memeriksa muatannya.
“Langkah strategis ini diwujudkan melalui operasi gabungan atau joint operation secara senyap,” ujar Suyudi.
Pada 20 Oktober 2026, petugas mencegat MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, sebelum mengawalnya ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ribuan Paket Ketamin Disembunyikan di Ruang Pompa
Dalam pemeriksaan kapal, petugas menemukan 58 karung hijau yang disembunyikan di ruang pompa kapal tanker tersebut.
Karung-karung itu berisi 1.160 bungkus ketamin hidroklorida dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 1.160 kilogram atau 1,16 ton.
Hasil pengujian laboratorium memastikan seluruh barang bukti yang diperiksa positif mengandung ketamin HCl.
Berdasarkan estimasi dalam rilis operasi, jumlah ketamin yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat tersebut.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Petugas turut mengamankan delapan awak MT Global 168 yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, berusia 42 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian.
Selain 1,16 ton ketamin, penyidik menyita kapal tanker MT Global 168, 14 alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal untuk kepentingan penyidikan.
Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Lintas Negara
Suyudi menegaskan, penyelundupan narkotika lintas negara membutuhkan penanganan serius karena pelaku dapat memanfaatkan jalur laut dan jaringan distribusi internasional.
Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mendeteksi pergerakan mencurigakan, mencegat pengiriman, dan mencegah zat berbahaya masuk ke masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional, pengungkapan yang kita saksikan hari ini merupakan wujud keseriusan aparat TNI, Polri, Bea Cukai, BNN, dan pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat karena kerja sama antarlembaga dinilai mampu mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan.
Masyarakat Diminta Ikut Cegah Peredaran Narkotika
Kapolri menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penangkapan pelaku, tetapi harus disertai pencegahan penyalahgunaan dan pengawasan jalur masuk barang terlarang.
“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh aparat penegak hukum di Indonesia akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi generasi muda dari sindikat narkotika,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan dan ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa,” ujarnya.
“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.
Pengungkapan 1,16 ton ketamin di Sumatera Utara menjadi salah satu langkah penindakan terhadap dugaan penyelundupan zat berbahaya melalui jalur laut, dengan penyidikan terhadap tersangka dan jaringan terkait tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.***