Tekanan ekonomi yang kian berat di Jakarta mendorong sebagian orangtua melakukan langkah ekstrem: menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anak mereka kepada rentenir. Praktik ini terungkap dari pengakuan sejumlah warga Jakarta Selatan yang terpaksa menjadikan kartu bantuan pendidikan sebagai jaminan pinjaman demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ila (nama samaran), 37 tahun, warga Jakarta Selatan, mengaku telah menggadaikan KJP milik anak sulungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini bersekolah di tingkat SMP.
“Saya menggadaikan kartu bantuan pendidikan anak, KJP,” ujar Ila kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).
Ila menjelaskan, penghasilan suaminya yang bekerja serabutan tidak menentu. Tanpa perhiasan, sertifikat, atau barang berharga lain untuk diagunkan, KJP menjadi satu-satunya akses pinjaman yang tersedia bagi keluarganya.
Skema Rentenir yang Menjerat
Para rentenir menerapkan dua skema pinjaman. Pada sistem pertama, KJP ditahan sepenuhnya, sementara seluruh dana bantuan bulanan—baik uang tunai maupun paket sembako—diambil untuk membayar bunga hingga utang pokok lunas. Pada sistem kedua, kartu dapat dikembalikan setelah cicilan tertentu dibayarkan.
Besaran pinjaman disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak pemilik KJP. Untuk siswa SD, nilai pinjaman berkisar Rp1 juta, sementara untuk SMP hingga SMK mencapai Rp1,5 juta.
Eci (nama samaran), 50 tahun, warga Jakarta Selatan lainnya, mengungkapkan bahwa satu orang rentenir bisa menguasai ratusan kartu KJP yang digadaikan para orangtua.
Ia juga menyoroti praktik penjualan ulang sembako subsidi milik siswa KJP. Paket sembako yang seharusnya ditebus senilai Rp150.000—berisi beras, telur, susu, ayam, dan daging—dijual kembali oleh rentenir dengan keuntungan berlipat.
“Walaupun dijual di bawah harga pasar, mereka tetap dapat untung besar,” kata Eci.
Ironi Kemiskinan dan Sistem yang Gagal
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai praktik ini sebagai potret nyata kemiskinan struktural yang menekan keluarga miskin hingga ke titik paling rentan.
“Ini adalah ironi kemiskinan yang sangat memprihatinkan. Kita tidak bisa semata-mata menyalahkan orangtua secara moral tanpa melihat kegagalan sistem yang ada,” ujar Ubaid.
Menurutnya, orangtua yang menggadaikan KJP sejatinya sedang menggadaikan masa depan anak demi bertahan hidup hari ini.
Pemprov Janji Perketat Pengawasan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan akan memperketat pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik penggadaian KJP.
Saat ini, Program KJP Plus 2026 menjangkau lebih dari 1,1 juta siswa dengan total anggaran sekitar Rp3,25 triliun. Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp250.000 per bulan untuk siswa SD hingga Rp450.000 per bulan untuk siswa SMK.
Namun, maraknya praktik penggadaian KJP menunjukkan bahwa bantuan pendidikan belum sepenuhnya mampu menahan tekanan ekonomi keluarga miskin di perkotaan.
