JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM. Penahanan tersebut usai penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadapnya.
NM dan IM terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi oranye. Dalam momen tersebut, Nikita terlihat tidak canggung, berjalan layaknya seorang model, sambil melemparkan senyuman kepada awak media yang sudah menunggu. Namun, Nikita tidak memberikan keterangan apapun saat meninggalkan kantor polisi.
Polisi Menahan Nikita dan Asisten Setelah Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Selanjutnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka akan ditahan oleh penyidik,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).
Awal Mula Kasus Pengancaman
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys, yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita melakukan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan dugaan kerugian mencapai Rp4 miliar.
Menurut penjelasan Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan tersebut diajukan setelah Nikita diduga mencemarkan nama baik Reza dan produk skincare miliknya lewat siaran langsung di TikTok. Kejadian ini memicu perselisihan antara keduanya, yang berlanjut dengan komunikasi melalui asisten Nikita via WhatsApp pada 13 November 2024.
Korban Diminta Bayar Rp 5 Miliar untuk Tutup Mulut
Alih-alih mendapatkan respons positif, Reza malah menerima ancaman melalui pesan WhatsApp, yang meminta korban untuk membayar Rp 5 miliar agar masalah ini tidak dibawa ke media sosial. Dalam tekanan tersebut, Reza merasa terancam dan akhirnya melakukan pembayaran bertahap.
Pada 14 November 2024, korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disarankan oleh terlapor. Keesokan harinya, korban juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Total kerugian yang diderita Reza mencapai Rp 4 miliar.
Penyidikan Berlanjut, Bukti Ditemukan
Setelah dilaporkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan, dan pihak kepolisian telah memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan. Beberapa barang bukti yang disita oleh pihak penyidik antara lain flashdisk, bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan beberapa unit ponsel.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas. Semua laporan yang masuk akan diproses secara prosedural, profesional, dan proporsional,” tambah Ade Ary.
Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kejelasan kasus ini. Pihak berwenang menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum harus dilalui dengan benar, dan meskipun membutuhkan waktu, mereka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.