JAKARTA – Pemerintah memperingatkan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan ancaman penindakan hukum tegas karena praktik tersebut merugikan negara dan mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Permintaan itu disampaikan Bahlil yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
“Ya saya minta tolong sama Pak Kapolri, kalau begini ditindak aja Pak, diproses hukum,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).
Ia menegaskan penanganan perkara beserta rincian dugaan pelanggaran harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dan penindakan berjalan sesuai ketentuan.
“Saya tidak mau mendahului, itu nanti detailnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Modus Penimbunan BBM Subsidi
Bahlil menjelaskan, salah satu modus penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah menggunakan mobil tangki berkapasitas besar untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah banyak.
BBM yang telah ditampung kemudian diduga dijual kembali dengan harga industri demi memperoleh keuntungan dari selisih harga.
“Masa BBM solar subsidi ditampung kemudian dijual lagi dengan harga industri. Itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara,” ujarnya.
Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena subsidi energi yang bersumber dari anggaran negara seharusnya membantu masyarakat dan sektor yang memenuhi persyaratan penerima.
Jika BBM bersubsidi dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan, manfaat subsidi berisiko tidak sampai kepada kelompok yang membutuhkan.
Tujuh Pria Diduga Timbun Solar dan Pertalite di Bali
Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berlangsung di Bali pada Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut, tujuh pria diduga menimbun solar bersubsidi dan Pertalite, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp100.000 untuk setiap 1,5 liter.
Kasus ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Di tengah persoalan pasokan di Bali, pemerintah memastikan ketersediaan BBM secara nasional masih dalam kondisi aman.
Gangguan distribusi di wilayah tersebut disebut berkaitan dengan kendala pengiriman BBM dari Jawa Timur, bukan karena stok nasional habis.
Untuk memulihkan kelancaran pasokan, PT Pertamina (Persero) menambah armada kapal pengangkut BBM agar distribusi menuju Bali dapat kembali berjalan lancar.
Langkah tersebut diharapkan mempercepat pengiriman bahan bakar sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi di Pulau Dewata.
Pemerintah menegaskan pengawasan distribusi dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi diperlukan agar penyaluran energi tetap tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap BBM sesuai peruntukannya, sementara aparat penegak hukum diminta menindak dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.***