JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) terima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA telah menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.