Live Program UHF Digital

Tiga Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati di Lubuk Sikaping

Dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 885 gram, tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kamis (4/7).

JPU Sobeng Suradal dalam persidangan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya meyakini bahwa para terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Guntur Hasibuan, terdakwa II Muhammad Ridwan, dan terdakwa III M. Zikri, serta saksi Rahman (penuntutan terpisah) berupa hukuman mati,” kata JPU.

JPU menjelaskan, kasus narkotika ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan satu paket kecil sabu. Setelah pengembangan lebih lanjut, ditemukan paket besar lainnya yang dibawa oleh terdakwa Rahman (penuntutan terpisah).

Diketahui bahwa paket besar sabu yang dipegang terdakwa Rahman dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal Medan menuju Bukittinggi. Polisi berhasil mengamankan terdakwa dan barang bukti di daerah Palupuh, Kabupaten Agam. Berdasarkan penimbangan oleh Badan POM, barang bukti berupa paket kecil sabu seberat 0,29 gram dan satu paket besar seberat 885,11 gram.

Dalam tuntutan terpisah, terdakwa Rahman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai, terdakwa Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Paulus)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *