TikTok menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia, di tengah beredarnya rumor mengenai kemungkinan penutupan aplikasi Tokopedia dan pengalihan penuh layanan ke TikTok Shop.
Klarifikasi ini disampaikan seiring meningkatnya perhatian publik dan regulator terhadap perlindungan hak konsumen dalam potensi perubahan model bisnis platform e-commerce tersebut.
“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” ujar Juru Bicara TikTok kepada Bisnis.com, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, TikTok tidak secara eksplisit mengonfirmasi maupun membantah adanya rencana penutupan aplikasi Tokopedia.
Asal Mula Rumor Penutupan
Isu tersebut pertama kali mencuat dari unggahan akun media sosial X @ecommurz pada Kamis (29/1/2026), yang menyebut adanya rencana penghentian aplikasi Tokopedia dan pengembangan aplikasi terpisah untuk TikTok Shop. Unggahan ini memicu spekulasi luas di kalangan pelaku industri dan pengguna e-commerce.
Sejumlah narasumber yang dikutip CNBC Indonesia menyebutkan bahwa rencana pengembangan aplikasi TikTok Shop telah disosialisasikan kepada tim teknologi Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia.
Rumor ini muncul tak lama setelah TikTok menggeser Melissa Siska Juminto dari posisi CEO Tokopedia menjadi komisaris, langkah yang turut memicu asumsi adanya restrukturisasi lanjutan.
BPKN Tekankan Kepastian Hak Konsumen
Menanggapi dinamika tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan bahwa setiap perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital harus mengedepankan kepastian dan perlindungan hak konsumen.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menyoroti secara khusus nasib pelanggan Tokopedia Plus, layanan berlangganan berbayar yang memberikan fasilitas bebas ongkir dan diskon eksklusif. Banyak pengguna diketahui telah membayar biaya langganan sekitar Rp150.000 hingga Rp300.000 untuk masa enam bulan.
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia Plus telah membayar layanan dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak boleh ada penghapusan sepihak tanpa penyelesaian yang adil,” tegas Mufti.
BPKN menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, antara lain pengalihan manfaat ke TikTok Shop dengan nilai setara, pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa langganan, atau pemberian kompensasi tambahan berupa voucher dan diskon eksklusif.
Sebagai informasi, TikTok mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia dari GoTo senilai US$1,5 miliar pada Januari 2024. Sejak akuisisi tersebut, sekitar 420 karyawan Tokopedia dilaporkan terdampak pemutusan hubungan kerja hingga Agustus 2025, menandai fase konsolidasi yang cukup signifikan di internal perusahaan.
