Jakarta – TikTok Shop telah dihentikan operasinya sejak kemarin, Rabu (4/10/2023). Meskipun sudah dinonaktifkan, kemungkinan TikTok Shop bisa diaktifkan kembali. Pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop beroperasi karena melaksanakan “peran ganda,” yaitu gabungan antara komersial sosial atau perpaduan antara media sosial dan e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa TikTok Shop mungkin dapat beroperasi sebagai platform e-commerce di Indonesia. “Jika mereka membuat yang baru, mereka bisa membuka TikTok Shop di Indonesia lagi yang sebelumnya ditutup karena mereka belum memiliki izin untuk berjualan. Mereka bisa melakukannya tanpa perwakilan. Mereka bisa membuka TikTok Shop di sini lagi,” ungkap Teten seperti yang dikutip oleh CNBC Indonesia saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, pada Kamis (5/10/2023).
Selanjutnya, Teten menyebutkan bahwa TikTok Shop dapat kembali beroperasi jika memenuhi persyaratan sebagai platform e-commerce yang berlaku. Contohnya, seperti membentuk badan hukum dan memperoleh izin dari Pemerintah Indonesia.
Sebagai catatan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia, yang disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Selain itu, pasal 38 menyebutkan bahwa Penyelenggara Media Sosial Elektronik (PMSE) harus mendaftar, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A).
Salah satu aturan tersebut dituliskan dalam pasal 37 ayat (1), bunyinya: PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.
Perusahaan ini juga perlu mengajukan permohonan melalui lembaga OSS dengan melengkapi dokumen seperti bukti penunjukan perwakilan, identitas pemimpin perwakilan di Indonesia, jumlah pekerja, dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.
Teten menegaskan bahwa peraturan ini tidak bertujuan untuk menghancurkan bisnis TikTok. Namun, hal ini adalah kewajiban bagi platform global untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. “Jangan dipahami seolah-olah pemerintah mencoba untuk menghentikan TikTok Shop karena belum memiliki izin,” tegas Teten.
“Ini adalah tuntutan agar semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk platform global, mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia,” pungkasnya.