JAKARTA – Tim kurator PT Sritex membuka kesempatan bagi karyawan perusahaan yang terdampak Pemutusan Hubngan Kerja (PHK) untuk bekerja kembali. Opsi tersebut diluncurkan melalui rencana penyewaan alat berat perusahaan yang sedang dipersiapkan.
Langkah ini diambil untuk menjaga nilai aset perusahaan yang tengah dalam proses kebangkrutan. Tim kurator mencatat bahwa beberapa investor telah menunjukkan minat untuk melakukan penyewaan alat-alat berat tersebut.
Penyewaan ini berpotensi menyerap banyak tenaga kerja, termasuk karyawan Sritex yang telah terkena PHK. “Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan investor mana yang akan menyewa, dan ini akan membuka peluang untuk mempekerjakan kembali karyawan yang terdampak PHK,” ujar Nurma Sadikin, anggota tim kurator PT Sritex, dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden melalui YouTube pada Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, pihak kurator juga terus berupaya memastikan hak-hak karyawan yang telah di-PHK, termasuk pesangon. Sebelumnya, sekitar 10.665 karyawan Sritex terdampak PHK akibat status pailit perusahaan yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau Noel, memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang menjadi korban PHK. Saat ini, Kemnaker aktif berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak buruh yang bersangkutan.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tegas Noel pada Jumat (28/2/2025).