Live Program UHF Digital

Tindak Dugaan Penistaan Agama Pentolan Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Bakal Gandeng MUI

JAKARTA – Bareskrim Polri akan libatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami akan melengkapi penyelidikan dengan keterangan saksi dan keterangan dari ahli, termasuk dari MUI,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, di Monas, Jakarta.

Agus menyatakan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ahli dan pihak MUI tersebut terdapat indikasi dugaan pelanggaran pidana, pihaknya siap melanjutkan proses hukum.

“Jika terdapat unsur penistaan agama, maka akan dilakukan proses hukum lanjutan,” ujar Agus.

Dilaporkan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.

Panji dilaporkan berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Pada hari ini, Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, di Lobi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.

Ihsan berpendapat bahwa Panji telah melakukan penistaan agama Islam melalui Ponpes Al-Zaytun. Selain itu, ia juga menggugat pernyataan Panji yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

“Pertama, yang telah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam, sudah jelas disebutkan bahwa Salat Jumat hanya dianjurkan bagi laki-laki, bukan wajib. Dan khatib itu harus laki-laki, perempuan tidak boleh. Ini jelas merupakan penistaan agama,” tutur Ihsan.

“Kedua, pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran adalah hasil karya Nabi Muhammad, bukan firman Allah. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena selama ribuan tahun ini sudah diuji kebenarannya, tiba-tiba ada seseorang yang mengatakan bahwa ini bukan firman Tuhan,” tambahnya.

Adapun barang bukti dalam laporan tersebut berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan yang dilakukan di pondok pesantren milik Panji.

“Kami datang ke sini untuk meminta kepada aparat penegak hukum agar menghentikan polemik dan masalah yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Kita tidak boleh menunggu ada korban muncul,” tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *