JAKARTA – Sosok mantan prajurit Marinir TNI AL, Serda Satriya Arta Kumbara, menjadi perbincangan nasional setelah dirinya diketahui bergabung dengan pasukan militer Rusia.
Namun, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari institusi sejak dinyatakan desersi dan dipecat secara tidak hormat karena pelanggaran berat.
Dalam keterangan resmi, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menyampaikan bahwa Satriya telah meninggalkan dinas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.
Ia tidak pernah kembali ke kesatuannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelanggaran ini memenuhi unsur desersi sebagaimana diatur dalam hukum militer. “Personel tersebut pecatan atau BTDH dari Marinir,” kata Wira, Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan Satriya telah diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kronologi Lengkap: Dari Desersi Hingga Vonis
Menurut dokumen resmi militer, Satriya Arta Kumbara dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023.
Ia diadili secara in absentia, mengingat tidak pernah menghadiri sidang. Selain hukuman badan, Satriya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.
Pemecatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023 melalui Akte Nomor: AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.
Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang dilakukan Satriya setelah tanggal tersebut, termasuk bergabung dengan militer Rusia, dilakukan atas nama pribadi tanpa keterlibatan institusi TNI.
Meski demikian, kemunculan dirinya dalam video yang beredar luas di media sosial — mengenakan seragam militer Rusia dan disebut terlibat dalam konflik di Ukraina — menimbulkan tanya di masyarakat, terutama terkait prosedur rekrutmen tentara bayaran asing dan risiko yang dihadapi.
Puspom TNI Perketat Pengawasan Prajurit
Kasus Satriya Arta Kumbara ini menjadi alarm serius bagi TNI dalam menghadapi ancaman internal.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Mayjen Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap perilaku digital dan kedisiplinan prajurit kini menjadi fokus utama.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Puspom TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Yusri menyampaikan bahwa judi online (judol) dan penyalahgunaan aplikasi kencan kini menjadi masalah signifikan di lingkungan militer.
“Jadi sekarang terutama terkait dengan judol ya. Dimana judol ini sudah cukup masif di masyarakat maupun di TNI sendiri. Tapi di TNI sendiri sudah kita tindak lanjuti,” ujar Yusri.
Ia juga menyebut rencana pengawasan lebih ketat melalui razia gadget prajurit. Tujuannya untuk memastikan tidak ada aplikasi yang berpotensi mengarah pada pelanggaran etika, disiplin, atau hukum.
“Kita memberikan semacam razia, razia gadget ini. Untuk melihat apakah di dalamnya ada aplikasi-aplikasi yang tidak seharusnya ada di gadget,” tegasnya.
Satriya Kumbara: Profil Singkat dan Jejak Desersi
Nama Lengkap: Satriya Arta Kumbara
Panggilan: Satria
Usia: 30 tahun
Pangkat Terakhir: Sersan Dua (Serda)
NRP: 111026
Kesatuan Terakhir: Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan
Tanggal Desersi: 13 Juni 2022
Tanggal Pemecatan: 6 April 2023
Berkekuatan Hukum Tetap: 17 April 2023
Kondisi Kini: Viral sebagai tentara bayaran Rusia di Ukraina
Isu Tentara Bayaran dan Hukum Internasional
Keterlibatan mantan militer dari negara lain dalam konflik internasional bukan fenomena baru.
Namun, secara hukum, keikutsertaan warga negara Indonesia dalam militer asing tanpa seizin pemerintah dapat memunculkan potensi pelanggaran hukum nasional, terutama bila terkait konflik bersenjata internasional.
Meski TNI AL menyatakan tidak lagi bertanggung jawab terhadap Satriya, kasus ini membuka diskusi tentang peran negara dalam mengawasi mantan anggota militer, terutama yang diberhentikan secara tidak hormat.
Pemerintah dan aparat keamanan juga dituntut aktif menelusuri jalur keberangkatan dan keterlibatan warga Indonesia dalam konflik bersenjata asing.***
