Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada Kamis (11/7/2024).
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.
Menurut hakim, ada hal-hal yang memberatkan putusan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan menurut hakim yaitu terdakwa berusia lanjut, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah memberikan kontribusi positif dalam krisis pangan selama pandemi Covid-19, terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun terhadap SYL. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang ini harus dibayar SYL dalam waktu satu bulan setelah hukuman inkrah. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka SYL akan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.