Kategori
Tok! MK Juga Tolak Gugatan Pilpres 2024 dari Ganjar – Mahfud
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Setelah mempertimbangkan argumen-argumen dalam permohonan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap keputusan ini.
MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan ini memiliki kaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud kemungkinan besar akan serupa karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.
MK menyatakan bahwa rincian pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. MK juga menyatakan bahwa permohonan dari pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum.
Beberapa argumen yang dianggap tidak memiliki dasar hukum termasuk politisasi bantuan sosial, dugaan campur tangan (cawe-cawe) atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
“Permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum,” ujar hakim.
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak oleh MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.