Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa keputusan pemberhentiannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah dan tidak memiliki dasar konstitusional. Menurutnya, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum dari struktur organisasi.
“Pertama, bahwa proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian syuriah yang menyatakan memberhentikan saya, itu adalah proses yang dekonstruksional, tidak bisa diterima, karena syuriah tidak punya wewenang untuk itu. Sebagai mandataris, ketua umum hanya bisa diberhentikan melalui muktamar. Itu yang sangat mendasar,” tegas Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Yahya juga mempersoalkan proses rapat yang membahas dirinya tanpa memberi kesempatan untuk hadir dan memberikan klarifikasi, termasuk terkait tuduhan keterlibatannya dalam jaringan Zionisme internasional.
“Peserta rapat sebenarnya meminta agar saya dihadirkan, tetapi semuanya ditolak. Itu merupakan perlakuan yang sangat tidak adil,” ujarnya.
Meski demikian, Yahya menegaskan bahwa keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi, sehingga ia masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
“Dan, maka sampai sekarang, sampai hari ini, secara konstitusional saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum, saya tetap dalam fungsi saya, fungsi efektif sebagai ketua umum. Dan secara de facto, jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah, semua masih mengikuti tata kerja yang normal dalam hal saya menjalankan fungsi ketua umum PBNU,” beber dia.