Live Program UHF Digital

TPNPB-OPM Ajukan Syarat Pembebasan Pilot Susi Air

PAPUA – Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali menyampaikan proposal pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang telah disandera oleh kelompok bersenjata pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.

Dalam proposal yang diumumkan pada Selasa, 17 September 2024, TPNPB-OPM merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Selandia Baru untuk proses pembebasan warga negara Selandia Baru tersebut.

Proposal tersebut ditandatangani oleh Kepala Staf Umum TPNPB, Terryanus Satto, serta Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom.

“Kami terbuka untuk menjalankan aksi kemanusiaan ini demi membebaskan pilot Susi Air yang masih berada dalam pengawasan kami dalam keadaan selamat,” demikian pernyataan dalam proposal tersebut.

Berikut beberapa persyaratan utama yang diajukan oleh TPNPB-OPM:

  1. Tidak boleh ada penggunaan drone atau pesawat terbang di wilayah Nduga selama proses pembebasan berlangsung.
  2. Pemerintah Selandia Baru diharapkan terlibat secara transparan dalam proses ini, tanpa adanya tekanan terhadap pilot.
  3. TPNPB-OPM meminta akses media internasional dan keterlibatan pihak luar untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
  4. Pemerintah Indonesia diharapkan membuka koridor aman, menghentikan operasi militer, dan menarik pasukan non-organik dari Nduga selama proses berlangsung.

TPNPB-OPM juga menegaskan bahwa proses pembebasan ini merupakan misi kemanusiaan dan berharap adanya kerja sama dari semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia, Selandia Baru, dan Papua Nugini. Mereka menekankan pentingnya diplomasi dan keterlibatan pihak internasional demi keberhasilan misi ini.

“Jika Pemerintah Indonesia tidak mematuhi syarat yang diajukan, kami akan menghentikan proses pembebasan tanpa batas waktu hingga ada itikad baik dari kedua belah pihak,” tutup pernyataan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *