JAKARTA – Pada 27 Juli 1996, Jakarta menjadi saksi peristiwa penting yang kemudian dikenal dengan nama Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli). Insiden ini berlangsung di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58, Jakarta Pusat, dan menjadi salah satu momen krusial dalam sejarah politik Indonesia, yang pada akhirnya membuka jalan menuju era reformasi.
Kerusuhan ini dipicu oleh konflik internal dalam tubuh PDI yang berkaitan dengan dualisme kepemimpinan antara kubu Megawati Soekarnoputri dan Soerjadi. Ketegangan ini memuncak pada kerusuhan yang menewaskan lima orang, melukai 149 orang lainnya, dan menyebabkan 23 orang hilang hingga saat ini.
Peristiwa tersebut berawal dari ketegangan antara pendukung Megawati Soekarnoputri dan Soerjadi, yang masing-masing mengklaim sebagai pemimpin sah PDI. Pada tanggal 27 Juli 1996, massa pendukung Soerjadi, yang mendapat dukungan dari aparat pemerintah Orde Baru, menyerbu kantor DPP PDI yang dikuasai oleh kubu Megawati.
Penyerbuan ini berujung pada kerusuhan yang menyebabkan banyak korban jiwa dan luka. Bentrokan tidak hanya terjadi di Jalan Diponegoro, namun juga meluas ke kawasan Salemba dan Kramat, mengakibatkan kerusakan berupa gedung dan kendaraan yang terbakar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa tragedi ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Namun, hingga kini, keadilan bagi para korban masih belum terpenuhi.
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, pengadilan yang mengadili kasus ini hanya memvonis ringan seorang buruh bernama Jonathan Marpaung dengan hukuman dua bulan sepuluh hari, sementara dua perwira militer yang diadili dinyatakan bebas. Komnas HAM mencatat, “Sayangnya, proses hukum atas tragedi ini tidak berjalan tuntas.”
Kudatuli merupakan salah satu contoh dari represi politik yang terjadi pada masa Orde Baru terhadap kelompok oposisi. Peristiwa ini menjadi titik awal bagi gelombang perlawanan yang akhirnya berkontribusi pada runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998.