JAKARTA – Kebakaran besar yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11/2025) menewaskan tujuh warga negara Indonesia (WNI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Semuanya pekerja migran perempuan di sektor domestik, menambah daftar panjang korban dalam insiden yang menewaskan total 128 orang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Hong Kong Police Force (HKPF), hingga saat ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah 7 (tujuh) orang,” demikian pernyataan resmi KJRI Hong Kong pada Sabtu (29/11/2025).
Satu WNI/PMI masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi stabil, menunggu proses pemulihan lebih lanjut dari luka yang dialami akibat kebakaran.
Dari 140 WNI/PMI yang bekerja di Wang Fuk Court, 61 orang telah dikonfirmasi keberadaannya, termasuk mereka yang menjadi korban meninggal dunia.
Sementara 79 orang lainnya masih dalam proses verifikasi, mencerminkan kompleksitas penanganan warga negara di tengah bencana massal.
Kebakaran, yang terjadi pada tujuh gedung di kawasan tersebut, mulai terdeteksi sekitar pukul 15:00 waktu setempat dan dengan cepat meningkat ke level peringatan tertinggi Hong Kong “No. 5 alarm” pada pukul 18:22, memaksa evakuasi besar-besaran dan menguji kapasitas tanggap darurat kota.
Korban luka serius berjumlah 79 orang dan tersebar di 15 rumah sakit berbeda, menandakan skala tragedi yang melibatkan ratusan orang serta menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang luas bagi komunitas setempat.
KJRI Hong Kong telah menempuh langkah-langkah strategis, antara lain koordinasi dengan pemerintah Hong Kong, pembukaan posko darurat sejak Rabu malam.
Lalu pengiriman tim lapangan sejak Kamis pagi untuk identifikasi, verifikasi, distribusi logistik, serta pendampingan administratif bagi WNI/PMI terdampak, termasuk fasilitasi penerbitan ulang paspor.
Posko kedua yang dibuka di Tai Po Community pada Jumat (28/11/2025) berfungsi sebagai pusat informasi dan bantuan logistik, serta memastikan setiap WNI/PMI yang terdampak mendapatkan akses bantuan sesuai protokol keselamatan dan hukum yang berlaku.
Pemerintah Hong Kong telah menahan 11 orang tersangka atas insiden kebakaran ini dengan tuntutan manslaughter.
Sementara penyelidikan penyebab kebakaran masih berlangsung, mencerminkan kompleksitas hukum dan investigasi yang harus dilalui untuk memastikan akuntabilitas.
Kejadian ini menyoroti risiko tinggi yang dihadapi pekerja migran, khususnya di sektor domestik, serta pentingnya koordinasi lintas negara antara otoritas lokal dan perwakilan diplomatik Indonesia untuk perlindungan warga negara di luar negeri.***