JAKARTA – Bareskrim Polri akan segera memamanggil sejumlah saksi ahli untuk meminta keterangan terkait kasus yang menimpa pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saksi ahli yang akan dipanggil meliputi bidang agama Islam, sosiologi, bahasa, dan teknologi informasi.
“Kami akan memanggil saksi ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, hingga ahli teknologi informasi (TI),”katanya kepada awak media di Jakarta pada Senin (10/7/2023).
Ramadhan juga menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang sedang diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
“Kami akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan temuan yang disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, pada Senin tanggal 3 Juli 2023, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Setelah pemeriksaan tersebut, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam kasus ini, yaitu dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang bersifat Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Juni 2023.
Panji dilaporkan berdasarkan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.