JAKARTA – Türkiye mengecam keras keputusan terbaru Israel terkait pendaftaran tanah di Tepi Barat yang diduduki. Ankara menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya mempercepat aneksasi ilegal.
Dilansi dari Hurriyet Daily News, pada Minggu (15/2/2026), pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “milik negara.” Ini merupakan langkah pertama sejak Israel menduduki kawasan tersebut pada 1967.
Kementerian Luar Negeri Türkiye menilai kebijakan itu bertujuan memperluas aktivitas permukiman dan memaksakan otoritas Israel atas wilayah Palestina. “Langkah ini, yang bertujuan untuk secara paksa menggusur rakyat Palestina dari tanah mereka dan mempercepat upaya aneksasi ilegal Israel, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan batal demi hukum,” tegas pernyataan resmi.
Türkiye menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Ankara juga menuding kebijakan ekspansionis pemerintahan Benjamin Netanyahu merusak prospek perdamaian dan solusi dua negara.
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” tambah kementerian itu, sambil menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas. Türkiye menegaskan komitmennya mendukung pembentukan negara Palestina merdeka berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Menurut laporan media Israel, proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Harian Israel Hayom menyebut tujuan awalnya adalah pemukiman bertahap sebesar 15% dari Area C pada 2030.
Area C, yang mencakup sekitar 61% Tepi Barat, berada di bawah kendali penuh Israel sesuai Perjanjian Oslo II 1995. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan baru kabinet keamanan Israel untuk memperluas permukiman ilegal dan memperkuat kontrol atas Tepi Barat.
Israel intensif melakukan operasi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak kampanye militernya di Gaza pada Oktober 2023. Warga Palestina menilai peningkatan pengusiran, penangkapan, dan pembangunan permukiman sebagai langkah menuju aneksasi resmi.
Mahkamah Internasional pada Juli 2024 sebelumnya menegaskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.