Banjir bandang menerjang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Senin (5/1/2026) dini hari, menelan sedikitnya 16 korban jiwa. Hingga Selasa (6/1) pukul 14.00 WIB, tiga orang masih dinyatakan hilang dan dalam pencarian intensif, sementara ratusan warga terpaksa mengungsi demi keselamatan.
Berdasarkan data sementara, lima korban meninggal telah berhasil diidentifikasi, sedangkan identitas korban lainnya masih dalam proses pendalaman. Selain itu, 22 orang dilaporkan mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di puskesmas setempat.
Dua korban dengan kondisi lebih serius dirujuk ke rumah sakit di Manado. Jumlah pengungsi sementara tercatat sekitar 682 jiwa dan masih berpotensi bertambah seiring pendataan lanjutan.
Hujan Ekstrem Picu Luapan Sungai
Banjir bandang dipicu oleh hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak dini hari. Luapan air sungai terjadi secara tiba-tiba sekitar pukul 02.30 WITA, menyapu permukiman warga dan infrastruktur di sekitarnya.
Empat kecamatan terdampak langsung, yakni Kecamatan Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan, mencakup dua kelurahan dan enam desa. Arus deras air menyebabkan kerusakan signifikan pada permukiman dan fasilitas umum.
Ratusan Rumah Rusak, Akses Terputus
Dari sisi kerusakan, banjir bandang mengakibatkan tujuh rumah hanyut, 29 rumah rusak berat, dan 112 rumah rusak ringan. Sejumlah ruas jalan dilaporkan terputus, sementara beberapa bangunan kantor dan infrastruktur publik turut mengalami kerusakan. Pendataan kerugian materiil masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Penanganan Darurat dan Status Tanggap Bencana
Dalam penanganan darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), unsur TNI/Polri, perangkat daerah, serta relawan. Fokus utama saat ini adalah pencarian korban hilang, evakuasi warga, dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memantau perkembangan situasi dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi di wilayah Sulawesi Utara.