JAKARTA – Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan maraton terhadap tiga tersangka penyebar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk aktivis senior Roy Suryo, pada Rabu, 13 November 2025. Ketiga tersangka diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan tanpa dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak tersangka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka hari ini alhamdulillah sudah bisa berjalan dengan lancar. Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan, penyidik memberikan seluruh hak tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung. “Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan istirahat, kemudian makan, ibadah, dan lain-lain kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut. Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” tegasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat (Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE), ketiga tersangka untuk sementara tidak ditahan. Keputusan ini diambil setelah para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelas Kombes Iman.
Lebih lanjut, polisi akan segera memanggil saksi dan ahli yang diajukan para tersangka. “Saksi yang diajukan oleh para tersangka ada dua. Kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka,” tutupnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dua tersangka lainnya yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). UGM sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa ijazah Presiden Jokowi asli dan sah.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.




