RIAU – Polda Riau tetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang). Andry ditetapkan DPO lantaran bolos bertugas selama lebih satu bulan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan penetapan status DPO terhadap Andry lantaran tidak mau dinas ke tempat satuan yang baru di Brimob Polda Riau di Pekanbaru pasca keluar mutasi.
“Sudah 57 hari dia tidak berdinas,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Nandang menjelaskan bahwa Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andry, sejak dia menolak berdinas dan mencuatnya kasus dugaan setoran ke Kompol P (Petrus).
“Bahwa kini Bripka A sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen M Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah. Selain itu, Polda Riau juga melakukan penahanan terhadap Kompol P yang disebut Bripka Andry menerima setoran Rp650 juta