Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini menyampaikan hasil perbaikan administrasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur. Hasil ini disampaikan setelah ketiga pasangan calon melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum sesuai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini menyampaikan hasil perbaikan administrasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur. Hasil ini disampaikan setelah ketiga pasangan calon melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum sesuai.