JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah pribadi eks Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait dengan kasus buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut memang terkait dengan kasus Harun Masiku.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan terhadap perkara tersangka Harun Masiku,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan calon legislatif dari PDI-Perjuangan yang terjerat dalam dugaan suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful, seorang pihak swasta.
Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Januari 2020. Dia melarikan diri sebelum tim KPK dapat menangkapnya dan kemudian ditetapkan sebagai buronan. KPK juga telah meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap Harun, namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.




