JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi. Pemeriksaan ini menyoroti barang bukti yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur.
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Barang bukti tersebut berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dianggap krusial untuk mengungkap dugaan penyelewengan kuota haji.
Penyidikan KPK berfokus pada alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023–2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, kebijakan yang dibuat di era Yaqut justru membagi kuota tersebut secara merata, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, yang diduga membuka celah korupsi.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memperkuat penyelidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025, serta kantor agen perjalanan haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga mencegah Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan terhadap Syarif Hamzah merupakan bagian dari upaya KPK melacak alur barang bukti, termasuk dokumen dan telepon genggam yang disita dari kediaman Yaqut.
Selain Syarif, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain pada hari yang sama, termasuk pejabat Kementerian Agama dan asosiasi travel haji, untuk mengungkap potensi jual beli kuota haji khusus yang merugikan calon jemaah.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Budi Prasetyo, menjelaskan fokus pemeriksaan sebelumnya terhadap Yaqut pada 1 September 2025.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan serupa dalam pengelolaan kuota haji 2024.
KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara akurat, dengan dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen travel dalam skandal ini.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka secara resmi, namun penyidikan terus berlanjut untuk mengusut aliran dana dan aktor di balik dugaan korupsi ini.
Publik menanti perkembangan lebih lanjut seiring KPK mempercepat pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara dan calon jemaah haji tersebut.