Manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan pembayaran uang tunai oleh seorang nenek di salah satu gerainya, yang videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut menuai sorotan publik dan memicu perdebatan soal kebijakan transaksi non-tunai di ruang publik.
Melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, Minggu (21/12), manajemen Roti O menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut serta ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.
Roti O menjelaskan bahwa penerapan pembayaran melalui aplikasi dan sistem nontunai di sejumlah outlet bertujuan untuk mempermudah transaksi, sekaligus memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan. Meski demikian, manajemen mengakui perlunya evaluasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Saat ini kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” lanjut pernyataan tersebut.
Sorotan terhadap insiden ini juga datang dari Bank Indonesia (BI). Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa penolakan terhadap rupiah hanya dapat dilakukan jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
BI memang terus mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien, serta mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu. Namun demikian, BI menegaskan bahwa uang tunai tetap memiliki peran penting di tengah keragaman kondisi demografis, geografis, dan tingkat literasi digital masyarakat Indonesia.
“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Ramdan.
Video viral tersebut memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek karena gerai hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS. Seorang pria yang berada di lokasi kemudian memprotes kebijakan tersebut setelah melihat sang nenek tidak dapat melakukan transaksi.
Unggahan itu pun memicu gelombang kritik dan diskusi publik terkait penerapan sistem pembayaran non-tunai, terutama bagi kelompok lanjut usia yang belum sepenuhnya akrab dengan teknologi digital.