Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang masyarakat Indonesia dari pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (paylater) mencapai Rp 101,3 triliun per September 2025. Angka tersebut terdiri dari utang pinjol sebesar Rp 90,99 triliun dan paylater dari perusahaan pembiayaan senilai Rp 10,31 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan data ini dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2025 pada Jumat (7/11).
Pertumbuhan Tinggi Diiringi Kenaikan Kredit Macet
Outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 22,16 persen secara tahunan (year-on-year) dibandingkan September 2024 yang tercatat Rp 74,48 triliun. Secara bulanan, angka ini juga naik 3,86 persen dari Agustus 2025 yang sebesar Rp 87,61 triliun.
Seiring dengan pertumbuhan pembiayaan, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjol juga mengalami kenaikan menjadi 2,82 persen per September 2025, naik dari 2,60 persen di bulan sebelumnya. “Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Agusman.
Di sisi paylater, pembiayaan dari perusahaan pembiayaan mencatat pertumbuhan sangat tinggi hingga 88,65 persen secara tahunan, jauh lebih cepat dibanding Agustus 2025 yang tumbuh 79,91 persen. Namun, rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) untuk paylater tercatat stagnan di angka 2,92 persen.
Pengawasan dan Sanksi OJK
Selama Oktober 2025, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 25 penyelenggara pinjol atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku. “Secara rinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman.
OJK juga mencatat masih terdapat 8 dari 95 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, serta 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 100 miliar. Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi persyaratan, antara lain melalui penambahan modal disetor, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
Secara keseluruhan, piutang pembiayaan di sektor PVML tumbuh 1,07 persen secara tahunan menjadi Rp 507,14 triliun pada September 2025, didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,61 persen. Profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan NPF gross sebesar 2,47 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen, sementara gearing ratio tercatat 2,17 kali, masih di bawah batas maksimum 10 kali.




