JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang digagas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/1/2025) di Jakarta. Menurut Bima Arya, kehadiran IKEPP merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi di Indonesia.
“(IKEPP) adalah langkah untuk memperbaiki pemilu dan demokrasi kita, bukan hanya dari sisi prosedural, tapi juga substansial untuk masa depan Pemilu,” jelasnya.
Bima Arya, yang juga menjabat sebagai Walikota Bogor periode 2014-2024, menekankan pentingnya evaluasi terhadap pemilu, terutama sejak tahun 1999. Dia menyebutkan masih banyak hal yang belum sesuai dengan amanat undang-undang, namun secara keseluruhan, terdapat perbaikan signifikan dalam setiap Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut menyampaikan apresiasi terhadap peluncuran IKEPP, yang menurutnya merupakan bentuk pertanggungjawaban DKPP kepada publik sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu.
“DKPP tidak hanya menghukum pelanggar etik, tetapi juga melakukan pembinaan kepada penyelenggara Pemilu. IKEPP adalah cermin dari hal tersebut,” ungkapnya. Rifqinizamy, yang merupakan politisi Partai Nasdem, juga menekankan bahwa menjadi penyelenggara Pemilu bukanlah tugas yang mudah karena mereka harus bekerja sesuai dengan aturan yang sering kali berinteraksi dengan politik.
Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Nuzula Anggraeni, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas substansial Pemilu, yang tidak hanya melihat prosedur, tetapi juga hasil yang tercapai dalam menjaga integritas Pemilu. Dia menegaskan bahwa kepatuhan penyelenggara terhadap etika adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap Pemilu yang berintegritas.
Penilaian IKEPP Akan Dilakukan Setiap Tahun
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa penilaian IKEPP akan dilakukan setiap tahun hingga tahun 2029, sesuai dengan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“IKEPP akan menjadi instrumen pengukuran kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang akan diukur secara kuantitatif dan kualitatif,” jelas David.
Dalam proses penilaiannya, IKEPP melibatkan survei terhadap jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia, dengan cakupan awal mencakup KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi. Rencana pengembangan cakupan hingga tingkat kabupaten/kota akan dilakukan di masa mendatang.
Survei dan Dimensi Penilaian IKEPP
Tim ahli IKEPP yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini menyebutkan bahwa penilaian IKEPP mencakup tiga dimensi utama: persepsi atas perilaku etik (PPE), bukti perilaku etik (EPE), dan pelembagaan etik internal (PEI). Penilaian ini juga melibatkan 1.172 responden, termasuk KPU, Bawaslu, DKPP, serta akademisi kepemiluan.
Sebagai contoh, hasil survei menunjukkan bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur memperoleh skor IKEPP tertinggi (86,51), sementara KPU Provinsi DKI Jakarta mendapat skor terendah (44,86). Untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi Banten meraih skor tertinggi (80,11), sedangkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memiliki skor terendah (47,43).
Dengan adanya IKEPP, diharapkan dapat tercipta penyelenggara Pemilu yang lebih berintegritas, yang pada gilirannya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia.