JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati kembali menunjukkan komitmen kuat untuk memangkas belanja negara demi efisiensi anggaran. Mulai tahun anggaran 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi menerima tunjangan paket data dan uang saku harian untuk rapat di luar kantor. Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, yang diteken pada 20 Mei 2025.
Langkah Efisiensi Pasca-Pandemi
Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, penghapusan biaya paket data dilakukan karena dinilai tidak relevan lagi.
“Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, biaya paket data untuk ASN mencapai Rp400.000 per bulan untuk pejabat eselon I dan II, serta Rp200.000 untuk eselon III. Tunjangan ini awalnya diberikan untuk mendukung rapat daring selama pandemi COVID-19, tetapi kini dianggap usang seiring berakhirnya masa pandemi.
Uang Saku Rapat Full Day Ikut Ditiadakan
Selain itu, Kemenkeu juga menghapus uang saku harian untuk rapat full day (minimal 8 jam tanpa menginap) mulai 2026. Sebagai informasi, pada 2025, uang saku rapat half day (minimal 5 jam tanpa menginap) sudah lebih dulu dihapus. Kini, tunjangan harian hanya berlaku untuk rapat full board yang mengharuskan peserta menginap, dengan besaran Rp130.000 per orang per hari.
“Di tahun 2025 biaya rapat, khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per orang per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang full board,” jelas Lisbon.
Syarat Ketat untuk Rapat Luar Kantor
Kebijakan ini juga memperketat penyelenggaraan rapat di luar kantor. Lisbon menegaskan bahwa rapat luar kantor hanya boleh dilakukan dengan syarat ketat, seperti adanya output yang jelas, melibatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga, atau mengundang narasumber penting.
“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor, itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan,” terangnya.
Pemerintah juga mendorong rapat daring dan pemanfaatan fasilitas negara untuk mengurangi pengeluaran. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan anggaran yang lebih hemat dan efektif.
Dampak Positif bagi Keuangan Negara
Penghapusan tunjangan ini diproyeksikan menghemat anggaran secara signifikan. Selain biaya paket data dan uang saku rapat, Kemenkeu juga memangkas honor pengelola keuangan hingga 38% dan biaya transportasi perjalanan dinas hingga 10%. Kebijakan ini melibatkan masukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi untuk memastikan penyesuaian yang realistis dan terukur.
Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mengorbankan produktivitas ASN. Standar biaya baru ini dirancang untuk menciptakan belanja yang lebih terarah tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan tugas.
Langkah Baru: Dukungan untuk Mahasiswa Magang
Di sisi lain, PMK Nomor 32/2025 memperkenalkan satuan biaya baru berupa uang harian magang untuk mahasiswa S1 atau D4 yang mengikuti program magang wajib di kementerian/lembaga. Besarannya ditetapkan Rp57.000 per hari, bertujuan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia menuju dunia kerja.
Menuju Pemerintahan yang Lebih Efisien
Kebijakan ini mencerminkan langkah tegas pemerintah untuk mengelola anggaran secara bijak di tengah tantangan ekonomi global. Dengan menghapus biaya yang tidak lagi relevan dan memperketat pengeluaran, Sri Mulyani berupaya memastikan keuangan negara digunakan untuk prioritas yang lebih strategis.