PALEMBANG — Sebanyak 92 narapidana di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi dan langsung bebas.
“Warga binaan pemasyarakatan itu terdiri dari 90 orang dewasa dan dua anak didik pemasyarakatan (Andikpas). Mereka dapat langsung pulang dan merayakan Idulfitri bersama keluarga setelah menerima pengurangan masa pidana (remisi) antara 15 hari hingga dua bulan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Erwendi Supriyanto, di Palembang, Senin (31/3).
Bagi ribuan warga binaan lainnya yang menerima remisi tetapi belum bisa bebas, fasilitas komunikasi melalui sambungan telepon serta kunjungan keluarga telah disediakan sesuai aturan yang berlaku.
Pada Lebaran tahun ini, sebanyak 11.021 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan menerima remisi khusus. Dari jumlah tersebut, 92 orang mendapatkan remisi langsung bebas.
Remisi khusus Idulfitri diberikan dengan durasi 15 hari hingga dua bulan kepada 11.021 WBP, dengan rincian terbanyak terdiri dari narapidana kasus narkotika sebanyak 6.019 orang, pidana umum 4.950 orang, dan tindak pidana korupsi 89 orang.
Berdasarkan lokasi pembinaan, Lapas Kelas I Palembang mencatat jumlah penerima remisi tertinggi, yakni 1.400 orang. Sementara itu, Lapas Kelas II A Banyuasin memiliki 900 WBP penerima remisi, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 837 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 786 orang.
Remisi merupakan hak WBP dan Andikpas sebagaimana diatur dalam undang-undang pemasyarakatan. Ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Semoga dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin taat aturan, menyadari kesalahannya, serta memperbaiki diri agar menjadi individu yang lebih baik dan bermanfaat setelah bebas,” ujar Erwendi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Mishbahuddin, menambahkan bahwa remisi diberikan dengan syarat narapidana dan Andikpas harus memiliki catatan berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta telah melunasi denda dan uang pengganti bagi napi kasus korupsi.
Proses pemberian remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). “SDP akan langsung mengusulkan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat, dan menolak secara otomatis bagi yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Mishbahuddin.