BANTEN – Kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan elit Bintaro, Tangerang Selatan, semakin terungkap.
Polisi dari Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka utama dalam aksi pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok demonstran.
Pengungkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam menangani insiden yang menggemparkan publik, di mana sekelompok massa memanfaatkan keramaian aksi unjuk rasa untuk merusak dan mengambil barang berharga dari kediaman pejabat negara tersebut.
Insiden ini terjadi di tengah hiruk-pikuk demonstrasi yang berlangsung di wilayah tersebut, di mana sebagian peserta diduga kehilangan kendali dan berpindah menjadi pelaku kriminal.
Rumah Sri Mulyani, yang dikenal sebagai simbol integritas dan dedikasi di dunia keuangan nasional, menjadi sasaran utama kekacauan ini, menimbulkan kekhawatiran atas keamanan tokoh publik di tengah situasi sosial yang memanas.
Menurut pernyataan resmi dari pihak berwenang, proses penyelidikan berjalan cepat untuk mengidentifikasi pelaku aktif.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa dari total individu yang terlibat, hanya mereka yang secara sadar melakukan tindakan pidana yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan 11 orang tersangka. Ini adalah pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga pengrusakan,” ujar Victor Inkiriwang, seperti dikutip dari konferensi pers pada Selasa (9/9/2025).
Dari 11 tersangka tersebut, sebagian besar berasal dari wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta, menunjukkan bahwa aksi ini melibatkan warga setempat yang ikut terprovokasi oleh dinamika demonstrasi.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa aset yang dicuri, meskipun detail spesifiknya belum diungkap secara rinci untuk menjaga proses hukum.
Menariknya, ada dua individu lain yang justru memilih jalan berbeda setelah kejadian. Satu orang dewasa dan satu anak di bawah umur, yang sempat ikut dalam kerumunan, pagi harinya datang ke Polsek Pondok Aren untuk mengembalikan barang curian.
Langkah ini membuat mereka sementara waktu berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. “Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur. Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil.” tambahkan.
Kronologi kejadian dimulai dari aksi demonstrasi yang awalnya damai, sebelum berubah menjadi kekacauan di sekitar kawasan Bintaro.
Sekelompok massa memasuki area rumah Sri Mulyani, melakukan penjarahan, dan meninggalkan jejak kerusakan. Respons cepat polisi tidak hanya fokus pada penangkapan, tapi juga pemulihan barang-barang yang hilang. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut untuk memetakan motif di balik aksi ini, apakah murni kriminal atau terkait isu sosial-politik yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengamanan ketat terhadap aset negara dan tokoh publik, terutama di tengah gelombang unjuk rasa yang sering terjadi di Indonesia.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil, sambil mendorong masyarakat agar menyalurkan aspirasi melalui jalur yang benar.