JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut diambil setelah pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai di lingkungan lapas.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Ombudsman RI mengenai kondisi serta tata kelola Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal KemenImipas Rudi Setiawan menyebut seluruh sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
“Telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.”
“Pelanggaran tersebut menjadi dasar pemberian sanksi disiplin terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rudi saat konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Dari 17 pegawai yang dikenai hukuman, satu orang diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Sebanyak lima pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
“Sebanyak 17 pegawai telah diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Seluruh sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Selain persoalan disiplin pegawai, KemenImipas juga menelusuri keberadaan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di dalam kompleks Lapas Cibinong.
KemenImipas telah membentuk tim gabungan untuk mengusut asal-usul, status, serta proses pembangunan bangunan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan itu tidak menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di barang milik negara,” kata Rudi.
Persoalan lain muncul karena bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di kawasan bantaran sungai.
Kondisi tersebut membuat keberadaan bangunan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai lokasi pembangunan.
“Bangunan tersebut tidak memiliki izin, karena lokasinya berada di aliran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Karena itu, bangunan tersebut tidak seharusnya didirikan di lokasi tersebut,” kata Rudi.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang tengah dibenahi KemenImipas dalam penataan tata kelola Lapas Cibinong.
Pemeriksaan internal dan investigasi bangunan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap temuan serta laporan mengenai kondisi lapas.***