JAKARTA – Sebanyak 196 warga negara asing (WNA) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam razia di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025. Mayoritas pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal, dengan WNA asal Nigeria tercatat sebagai pelaku terbanyak.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan hasil razia ini dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025).
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, serta Kepala Subdirektorat Pengawasan, Arief Eka Riyanto. Saat itu, ditampilkan pula sejumlah paspor sebagai barang bukti dari WNA yang ditangkap.
“Hasil operasi tersebut dapat disampaikan bahwa tim gabungan dari Kantor Imigrasi di Jabodetabek sudah memeriksa sebanyak 229 WNA. Dari jumlah tersebut, 196 terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dan 33 lainnya tidak ditemukan pelanggaran. Dari 196 WNA, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau 43 persen dari pelanggaran. Selain itu ditemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, serta 9 sponsor fiktif. Selain investor, sponsornya juga fiktif,” kata Yuldi Yusman.
Data ini menggambarkan pola pelanggaran yang sistematis, di mana hampir 86 persen dari total WNA yang diperiksa terbukti bermasalah.
Penyalahgunaan izin tinggal tidak hanya melibatkan overstay—masuk secara ilegal atau melebihi masa tinggal—tetapi juga modus licik seperti mendirikan perusahaan investasi palsu untuk mendapatkan visa kerja. Kasus investor fiktif mencapai 11 orang, sementara sponsor fiktif yang mendukung proses izin sebanyak 9 kasus.
Secara kewarganegaraan, WNA Nigeria mendominasi dengan 82 pelaku, diikuti WNA India (28 orang) dan WNA Spanyol (21 orang). Secara keseluruhan, razia ini menyentuh warga dari 33 negara berbeda, menunjukkan jangkauan luas operasi ini di kawasan metropolitan.
“Berdasarkan kewarganegaraan, WN Nigeria menjadi kelompok terbanyak terjaring dalam operasi Wira Waspada sebanyak 82 orang, WN India 28 orang, WN Spanyol 21 orang. Secara keseluruhan, operasi ini memeriksa warga negara asing dari 33 negara,” imbuh Yuldi.
Dari segi lokasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat angka tertinggi dengan 65 pelanggar, diikuti Bekasi (27 orang) dan Bandara Soekarno-Hatta (26 orang). Wilayah-wilayah ini menjadi *hotspot* karena tingginya aktivitas bisnis dan pariwisata, yang sering dimanfaatkan untuk pelanggaran imigrasi.
“Kepada pelanggar, Ditjen Imigrasi akan melakukan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga memperkuat pengawasan perusahaan penanaman modal asing fiktif yang kerap disalahgunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Langkah ini diharapkan mampu membersihkan ekosistem investasi Indonesia dari praktik curang, sekaligus melindungi lapangan kerja warga lokal.
Ditjen Imigrasi berencana memperluas operasi serupa ke daerah lain, dengan fokus pada sektor yang rentan seperti properti dan teknologi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran imigrasi melalui hotline resmi.
Operasi Wira Waspada ini menjadi pengingat bahwa Indonesia tetap tegas menjaga kedaulatan perbatasan di tengah gelombang investasi asing pasca-pandemi.