JAKARTA – Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi etik berupa permintaan maaf lisan dan tertulis kepada dua anggota Brimob yang terlibat dalam kecelakaan fatal yang merenggut nyawa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada unjuk rasa 28 Agustus 2025.
Keputusan ini diumumkan usai sidang kode etik di Mabes Polri, Selasa (30/9/2025), sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal pasca-tragedi yang menuai sorotan publik.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi ketika kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri menabrak Affan di tengah aksi demonstrasi.
Insiden ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan transparansi dari masyarakat, mendorong Polri untuk segera menindaklanjuti dengan proses etik yang ketat.
Sanksi Etik untuk Briptu Danang dan Aipda Rohyani
Dua personel yang disanksi adalah Briptu Danang Setiawan dan Aipda M. Rohyani dari Brimob Polda Metro Jaya. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hukuman yang diterima mencakup permintaan maaf secara lisan di depan majelis sidang, surat permohonan maaf tertulis kepada pimpinan Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama empat anggota Divpropam Polri dan Korbrimob Polri. Majelis menyoroti kelalaian Rohyani yang gagal mengingatkan Komandan Kompi Kompol Cosmas Kaju Gae serta pengemudi rantix, Bripka Rohmad, terkait prosedur penanganan massa selama aksi unjuk rasa. Keduanya menerima putusan tersebut tanpa keberatan.
Hingga kini, dari tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantix saat kejadian, empat sudah menjalani sidang etik. Tiga lainnya—Bharaka J, Bharaka YD, dan Bripda M—masih menunggu jadwal sidang yang belum ditentukan.
Pengemudi Rantix Demosi 7 Tahun, Ajukan Banding
Sebelumnya, pada 4 September 2025, Bripka Rohmad sebagai sopir rantix dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Saat vonis dibacakan, ia tampak menangis sambil menyebut pengabdiannya selama 28 tahun di Polri tanpa noda pidana atau etik sebelumnya.
Hanya seminggu kemudian, tepatnya 10 September 2025, Rohmad mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di kursi penumpang depan, menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada 3 September 2025.
Majelis etik menilai Cosmas tidak profesional dalam menangani aksi demonstrasi malam itu, yang berujung pada kematian Affan. Cosmas juga mengajukan banding pada 10 September 2025.
Komitmen Polri dalam Penegakan Etik
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa proses ini mencerminkan dedikasi institusi dalam menjaga integritas. “Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Erdi menambahkan, “Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini.”
Kasus kematian Affan Kurniawan ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk selalu memprioritaskan keselamatan warga sipil, terutama di tengah situasi rawan seperti demonstrasi.
Polri berjanji terus memantau perkembangan banding dan sidang lanjutan untuk memastikan keadilan ditegakkan.