Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa sebanyak 21 cabang olahraga, termasuk padel, masuk ke dalam objek pajak barang dan jasa tertentu dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Ia menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga telah diatur dalam undang-undang.
Mantan Sekretaris Kabinet pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut menilai bahwa ketentuan pajak sebesar 10 persen diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan olahraga atau hiburan yang kini menjadi bagian dari objek pajak daerah.
Liputan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda