JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Regident kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jabodetabek pada hari Kamis (31/7). Total ada 21 titik layanan yang tersebar di 14 wilayah administratif Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Fasilitas Samsat Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta menyelesaikan kewajiban Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus kewajiban kendaraan tanpa perlu mengantre panjang di kantor induk Samsat.
Polda Metro Jaya membagikan daftar lengkap titik-titik Samsat Keliling melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro. Layanan ini disesuaikan dengan jam operasional tiap wilayah dan bertujuan menjangkau kawasan pemukiman maupun pusat aktivitas warga.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan area Parkir Itali, Mal Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–14.00 WIB
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB
- Serpong: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00–19.00 WIB
- Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
- Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
- Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih, pukul 08.00–12.00 WIB
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–12.00 WIB
- Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB
- Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat diimbau membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Selain itu, pemohon tidak sedang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Sedangkan untuk kebutuhan pajak lima tahunan, perpanjangan STNK, atau penggantian plat nomor, warga tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk.***