JATIM – Sebanyak 21 narapidana berisiko tinggi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dipindahkan ke kompleks super maximum security di Pulau Nusakambangan, Selasa 10 Desember 2025. Pemindahan ini menjadi tahap keempat sepanjang 2025, sehingga total 98 narapidana kategori high risk telah dikirim ke pulau yang dikenal sebagai “Alcatraz Indonesia” tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, memimpin langsung proses pemindahan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan keamanan dan pembinaan sesuai tingkat risiko warga binaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami melakukan pembinaan yang tepat sesuai dengan tingkat risikonya, agar tujuan dari pembinaan dapat terwujud, yaitu warga binaan mandiri yang menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Nanank.
Ia menambahkan bahwa pemindahan ini diharapkan dapat memutus praktik-praktik pelanggaran hukum yang masih terjadi di dalam lapas. “Pemindahan ini juga merupakan bentuk komitmen Lapas Cirebon untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi. Diharapkan dapat selalu menciptakan lingkungan aman dan kondusif,” tegasnya.
Tersangka Pengendali Narkoba Ikut Dipindah
Salah satu penghuni lapas yang ikut dalam rombongan adalah narapidana berinisial MMG. Ia merupakan tersangka pengendali jaringan narkoba dari dalam sel dan masih menjalani pemeriksaan intensif Bareskrim Polri.
“Komitmen kami jelas. Kami sudah bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengungkap peristiwa yang melibatkan satu warga binaan kami, yang diduga terlibat peredaran narkoba bekerjasama dengan masyarakat luar. Kami mendukung penuh tindakan terhadap warga binaan kami, apabila ternyata betul dan terbukti dia melakukan pelanggaran pidana. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, MMG kami tempatkan di sel isolasi,” kata Nanank.
Pemindahan ini sekaligus menjadi penerapan awal dari program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas peredaran narkotika, penipuan daring, serta barang terlarang lain di dalam lapas dan rutan.
Ditempatkan di Sel Super Maximum Security
Setibanya di Nusakambangan, 21 narapidana tersebut langsung disebar ke dua lapas berkeamanan super ketat. Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruhnya ditempatkan dalam sistem hunian individual.
“Mereka ditempatkan di kamar hunian One Man One Cell, dan tingkat pengamanan Super Maximum, termasuk warga binaan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim,” jelas Irfan.
Adapun rincian penempatan:
- 11 narapidana dipindah ke Lapas Super Maximum Security Batu
- 10 narapidana ke Lapas Super Maximum Security Pasir Putih
Diharapkan Memutus Kendali Sindikat dari Balik Jeruji
Kemenkumham menargetkan pemindahan massal ini dapat menekan aktivitas kejahatan terorganisir yang kerap dikendalikan dari lapas, terutama peredaran narkoba. Langkah ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional P4GN.
Dengan sistem keamanan berlapis dan pengawasan ketat di Nusakambangan, pihak lapas optimistis potensi gangguan keamanan dapat ditekan seminimal mungkin.