JAKARTA – Menjelang perayaan Natal 2025, banyak masyarakat mempertanyakan status Rabu, 24 Desember 2025. Sebagian mengira tanggal tersebut otomatis menjadi cuti bersama karena berdekatan dengan Hari Raya Natal. Namun, anggapan itu tidak tepat.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan SKB Tahun 2025 yang ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB, keputusan resminya adalah:
- Rabu, 24 Desember 2025: Hari kerja (bukan libur dan bukan cuti bersama)
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Artinya, masyarakat tetap bekerja seperti biasa pada 24 Desember, kecuali bagi pegawai yang mengajukan cuti tahunan secara mandiri.
Libur Panjang Natal 2025
Meski 24 Desember bukan hari libur, penempatan Natal yang berdekatan dengan akhir pekan menciptakan peluang libur panjang. Rangkaian libur Natal 2025 adalah:
- Kamis, 25 Desember: Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember: Akhir pekan
Dengan susunan ini, masyarakat dapat menikmati empat hari libur berturut-turut tanpa perlu cuti tambahan.
Jadwal Libur Tahun Baru 2026
Setelah Natal, libur berikutnya adalah Tahun Baru 2026. Pemerintah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Masehi, memberi kesempatan masyarakat merencanakan liburan singkat di awal tahun.
Perlu dicatat, status 24 Desember berbeda pada tahun berikutnya. Dalam SKB 3 Menteri Tahun 2026, tanggal tersebut resmi ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, sementara 25 Desember tetap menjadi libur nasional. Hal ini menegaskan bahwa status libur tidak selalu sama setiap tahun dan bergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku.
