Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan tercatat hingga saat ini belum memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) yang akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Emiten yang gagal menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan berpotensi dikenakan sanksi hingga penghapusan pencatatan saham (delisting).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa dari total emiten yang belum memenuhi ketentuan, terdapat 49 emiten berkapitalisasi besar yang secara agregat merepresentasikan sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok tersebut.
“Sebanyak 49 emiten ini sudah mencerminkan 90 persen dari market cap emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Karena itu, kami memprioritaskan pendekatan dan pendampingan kepada kelompok ini terlebih dahulu,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Masa Transisi 24 Bulan dan Skema Sanksi Bertahap
BEI memberikan masa transisi selama 24 bulan bagi emiten untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya sesuai dengan ketentuan baru. Selama periode tersebut, BEI akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, suspensi perdagangan saham, hingga delisting apabila tidak terdapat perbaikan yang signifikan.
“Kami memberikan waktu 24 bulan. Jika dalam periode tersebut tidak ada respons atau langkah konkret dari emiten, maka akan dikenakan sanksi, termasuk suspensi. Pada tahap itu, delisting dapat menjadi opsi dengan tetap mengedepankan perlindungan investor,” jelas Nyoman.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menargetkan regulasi resmi terkait penerapan free float minimum 15 persen dapat diterbitkan pada Maret 2026.
“Target penyampaian aturan tersebut adalah Maret 2026. Namun, kami berharap dengan dukungan semua pihak, regulasi ini dapat diterbitkan lebih cepat,” ujarnya.
Respons terhadap Kebijakan MSCI
Kebijakan peningkatan batas minimum free float ini juga merupakan respons terhadap keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026. MSCI menyoroti isu transparansi data free float serta tingginya konsentrasi kepemilikan saham, yang dinilai berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga yang wajar di pasar.
MSCI bahkan membuka kemungkinan penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market apabila hingga Mei 2026 tidak terdapat perbaikan signifikan. Kondisi tersebut berisiko memicu arus keluar dana asing dalam jumlah besar.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Armand Wahyudi Hartono, menilai bahwa peningkatan ketentuan free float sebaiknya dilakukan secara bertahap agar memberikan ruang kesiapan yang memadai bagi emiten.
“Dari sisi kesiapan, peningkatan free float idealnya dilakukan secara step by step agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pasar,” ujarnya.
