JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 28.000 rekening bank yang diduga terkait aktivitas ilegal, terutama deposit untuk judi online.
Langkah ini menjadi sorotan publik setelah banyak nasabah mengeluhkan rekening mereka tiba-tiba tidak bisa diakses tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Rekening Dormant Jadi Sasaran Utama
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran ini menyasar rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant. Rekening jenis ini rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan dalam keterangan resminya.
PPATK menemukan praktik jual beli rekening yang marak di pasar gelap digital. Rekening-rekening tersebut sering kali digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti penipuan daring, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.
Langkah Perlindungan atau Gangguan bagi Nasabah?
Meski bertujuan melindungi sistem keuangan nasional, pemblokiran ini menuai keluhan dari nasabah. Banyak yang merasa dirugikan karena tidak mendapat notifikasi sebelumnya. Seorang nasabah, Ani (nama samaran), mengaku kaget saat tidak bisa mengakses rekening tabungannya.
“Tiba-tiba saja rekening saya diblokir. Padahal saya tidak pernah terlibat judi online,” keluhnya.
Ivan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memerangi kejahatan keuangan.
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” tegasnya.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir, PPATK menawarkan solusi. Mereka dapat mengurus reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Alternatifnya, nasabah juga bisa langsung menghubungi PPATK untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait status rekening mereka.
PPATK menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
“Nasabah yang terdampak masih memiliki hak penuh atas dana mereka,” kata Ivan, seraya menegaskan komitmen PPATK untuk menjaga transparansi dan keamanan sistem keuangan.
Skala Masalah Judi Online di Indonesia
Data PPATK mengungkap fakta mencengangkan: perputaran uang judi online pada 2024 mencapai Rp359 triliun, dengan lebih dari 8,8 juta pemain, sebagian besar berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Fenomena ini tidak hanya mengancam stabilitas keuangan, tetapi juga memicu dampak sosial, seperti meningkatnya jumlah pengutang akibat kecanduan judi.
Langkah pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan peredaran dana judi online, termasuk menutup situs-situs ilegal.
Tips Menjaga Keamanan Rekening
PPATK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Jangan bagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening Anda.
- Rutin periksa aktivitas rekening untuk memastikan tidak ada transaksi yang tidak Anda kenali.
- Menuju Sistem Keuangan yang Lebih Aman
Pemblokiran 28.000 rekening ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan keuangan di era digital. Meski menuai pro dan kontra, langkah PPATK ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rekening mereka. Dengan kolaborasi antarinstansi dan kesadaran publik, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan transparan.
Jika rekening Anda terblokir atau Anda ingin tahu lebih banyak, segera hubungi bank Anda atau PPATK. Jangan sampai rekening Anda menjadi alat kejahatan tanpa sepengetahuan Anda.
