KAIRO, MESIR – Liga Arab mendesak Presiden AS Donald Trump untuk segera merealisasikan komitmen perdamaiannya guna menghentikan upaya Israel mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki. Desakan itu muncul menyusul pertemuan darurat di Kairo, Mesir, pada Rabu (11/2/2026).
Dalam pernyataan resmi pasca-sidang, Dewan Liga Arab menekankan perlunya tindakan konkret dari Washington untuk membendung ekspansi permukiman ilegal Israel. Mereka menyatakan bahwa setiap bentuk pencaplokan tanah Palestina merupakan kejahatan perang, sekaligus menegaskan dukungan penuh terhadap kedaulatan Palestina berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota dan situs-situs suci di dalamnya.
Pernyataan itu juga menolak segala kebijakan Israel yang merampas lahan Palestina atau mengubah status hukum serta demografi wilayah tersebut, menyebut langkah-langkah itu “batal demi hukum” dan tidak memiliki kekuatan legal, seperti dikutip dari Anadolu.
Keputusan ini muncul setelah Kabinet Keamanan Israel, pada Minggu (8/2/2026), merestui serangkaian inisiatif untuk memperluas pembangunan permukiman ilegal dan memperkuat penguasaan atas Tepi Barat. Media Israel melaporkan bahwa kebijakan tersebut mencakup pencabutan larangan penjualan tanah kepada pemukim Israel, pembukaan akses ke data kepemilikan lahan, serta pemindahan otoritas perizinan bangunan di sekitar Hebron dari pemerintahan Palestina ke administrasi sipil Israel.
Pertemuan Liga Arab, yang digelar di level delegasi tetap, difokuskan pada strategi kolektif negara-negara Arab menghadapi “keputusan agresif” dari pemerintah Israel, sebagaimana dilaporkan surat kabar Al-Ahram milik pemerintah Mesir.
Eskalasi Israel Ancam Solusi Dua Negara
Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab Faid Mustafa menggambarkan manuver Israel sebagai “eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya yang bertujuan memperkuat aneksasi de facto sebagian besar wilayah Tepi Barat.” Ia memperingatkan bahwa tindakan Israel “secara efektif merusak landasan politik solusi dua negara, yang masih mendapat konsensus internasional luas sebagai satu-satunya kerangka kerja layak untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi.”
Delegasi Palestina Muhannad Al-Aklouk menyoroti bahwa kebijakan Israel mencerminkan “pergeseran kualitatif yang bertujuan memperdalam aneksasi dan ekspansi wilayah.” Sementara itu, perwakilan Yordania Amjad Al-Adailah menambahkan, “Tindakan ilegal yang diambil pemerintah pendudukan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan merusak legitimasi internasional yang berakar pada solusi dua negara.”
Delegasi Uni Emirat Arab Hamad Al-Zaabi juga menyuarakan “kecaman keras” terhadap upaya Israel yang memaksakan “realitas yang melanggar hukum” di Tepi Barat.
Latar Belakang Konflik yang Meningkat
Kondisi ini semakin memanas sejak Israel mempercepat operasi militernya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, menyusul serangan di Gaza yang dimulai pada 8 Oktober 2023. Warga Palestina melihat rangkaian insiden seperti pembunuhan, penahanan, penggusuran, dan perluasan permukiman sebagai indikasi kuat menuju aneksasi formal.
Secara historis, Mahkamah Internasional pada Juli 2024 memutuskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina ilegal, dengan menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun, Israel terus mengabaikan resolusi internasional tersebut, memicu reaksi global termasuk dari blok negara Arab.





