JAKARTA – Bagi masyarakat yang pernah mengajukan kredit, cicilan kendaraan, KPR, kartu kredit, hingga pembiayaan lainnya, istilah BI Checking mungkin sudah tidak asing. Namun, layanan yang dulu dikenal sebagai BI Checking tersebut kini telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan tersebut terjadi sejak SLIK mulai beroperasi menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia pada 2018. Karena itu, istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pengecekan riwayat kredit, meskipun secara resmi layanan tersebut sekarang menggunakan SLIK.
Apa Itu BI Checking?
BI Checking merupakan istilah yang dulu digunakan untuk layanan pengecekan informasi debitur melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia.
Melalui sistem tersebut, informasi mengenai riwayat kredit seorang debitur dapat diketahui oleh lembaga keuangan untuk membantu menilai kemampuan dan riwayat pembayaran calon nasabah.
Setelah fungsi pengawasan industri perbankan beralih dari Bank Indonesia kepada OJK, sistem tersebut kemudian digantikan oleh SLIK. Dengan demikian, BI Checking bukan lagi nama layanan resmi yang digunakan saat ini.
Apa Itu SLIK OJK?
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan serta menyediakan informasi di sektor jasa keuangan.
SLIK menyimpan informasi debitur yang dikenal sebagai Informasi Debitur atau iDeb. Data tersebut antara lain berisi riwayat pembayaran kredit atau pembiayaan seseorang.
Informasi dalam iDeb dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non-bank, sebagai salah satu bahan pertimbangan ketika melakukan analisis permohonan kredit atau pembiayaan.
Artinya, ketika seseorang mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pembiayaan tertentu, lembaga keuangan dapat menggunakan informasi dalam SLIK sebagai salah satu bagian dari proses penilaian calon debitur.
Apa Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK?
Secara sederhana, perbedaannya terletak pada lembaga pengelola dan sistem yang digunakan.
BI Checking merupakan istilah lama untuk pengecekan informasi debitur melalui SID yang dikelola Bank Indonesia. Sementara itu, SLIK merupakan sistem yang saat ini dikelola OJK.
OJK mulai mengoperasikan SLIK pada 2018 sebagai pengganti SID. Jadi, apabila saat ini seseorang ingin mengecek apa yang sering disebut masyarakat sebagai “BI Checking”, layanan yang digunakan adalah SLIK atau iDeb.
Apa Saja yang Bisa Dilihat dari SLIK?
SLIK dapat memberikan informasi mengenai riwayat fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan kepada sistem. Salah satu informasi penting di dalamnya adalah kualitas pembayaran debitur.
Kualitas kredit secara umum berkaitan dengan kelancaran pembayaran kewajiban. Dalam informasi perkreditan, kualitas tersebut dikenal dengan istilah kolektibilitas.
Masyarakat perlu memahami bahwa SLIK bukanlah “daftar hitam” nasabah. OJK menegaskan bahwa informasi SLIK bersifat netral dan menjadi salah satu informasi yang dapat digunakan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kelayakan kredit.
Dengan kata lain, memiliki catatan kredit tertentu di SLIK tidak secara otomatis berarti seseorang pasti ditolak ketika mengajukan pinjaman. Keputusan kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis dan kebijakan mereka.
Bagaimana Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK?
Masyarakat dapat memperoleh informasi debitur melalui layanan iDebKu yang disediakan OJK.
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu. OJK menyediakan layanan tersebut agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai data debitur atas nama dirinya sendiri.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat dapat mengakses layanan resmi iDebKu OJK dan mengikuti tahapan pengajuan yang tersedia. Setelah permohonan diproses, informasi debitur dapat digunakan untuk mengetahui riwayat kredit yang tercatat.
Layanan informasi debitur dari OJK juga diberikan secara gratis.
Kenapa SLIK Penting Sebelum Mengajukan Kredit?
Mengecek SLIK sebelum mengajukan kredit dapat membantu seseorang mengetahui kondisi riwayat pembiayaannya.
Hal ini menjadi penting terutama bagi masyarakat yang pernah memiliki cicilan, pinjaman, kartu kredit, atau fasilitas pembiayaan lainnya. Dengan mengetahui data yang tercatat, calon debitur dapat memastikan informasi tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain membantu masyarakat, SLIK juga digunakan lembaga jasa keuangan untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan proses penilaian kualitas debitur.
Jadi, istilah “BI Checking” yang masih sering digunakan sebenarnya merujuk pada layanan yang kini sudah bertransformasi menjadi SLIK OJK. Jika ingin mengecek riwayat kredit saat ini, masyarakat dapat menggunakan layanan iDebKu OJK, bukan lagi sistem BI Checking seperti pada masa lalu. (ACH)





