3 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Balita Positif Narkoba
Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus balita yang positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Tersangka tersebut adalah tetangga korban, seorang perempuan berusia 50 tahun, yang memberi air minum dari botol bekas sabu untuk balita berusia tiga tahun saat mengunjungi rumahnya bersama orangtuanya pada Selasa, 6 Juni lalu.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang kemudian memastikan peran tersangka sebagai pemberi minum air mineral dalam botol yang telah tercampur dengan sabu yang ia konsumsi malam sebelumnya.
Polres Kota Samarinda menjerat tersangka dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam hal membiarkan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan dan distribusi narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.