JAKARTA – Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia selalu diingatkan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Tahun 2025, imbauan ini kembali ditegaskan pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025.
Tradisi ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol penghormatan terhadap para pahlawan bangsa yang gugur dalam tragedi G30S 1965.
Lantas, apa arti bendera setengah tiang 30 September dan bagaimana aturan resminya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Makna Bendera Setengah Tiang 30 September
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran bendera setengah tiang merupakan tanda berkabung.
Imbauan pada 30 September dimaksudkan untuk mengenang jasa para korban yang gugur akibat pemberontakan G30S PKI.
Selain itu, momentum ini juga menjadi sarana refleksi generasi bangsa agar tidak melupakan sejarah kelam yang merenggut banyak nyawa.
Dengan begitu, nilai-nilai persatuan dan kewaspadaan terhadap ideologi yang mengancam Pancasila tetap terjaga.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Kemenbud menegaskan, bendera setengah tiang dikibarkan selama sehari penuh pada 30 September.
Sehari setelahnya, tepat 1 Oktober 2025, masyarakat diimbau mengibarkan bendera satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
Tata Tertib Pengibaran Bendera
Ketentuan teknis pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam PP Nomor 40 Tahun 1958 Pasal 19. Beberapa poin penting di antaranya:
- Bendera Merah Putih wajib dinaikkan dan diturunkan dengan perlahan serta penuh khidmat.
- Bendera tidak boleh menyentuh tanah.
- Jika hendak dipasang setengah tiang, bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, lalu diturunkan ke posisi tengah.
- Saat penurunan, bendera kembali dinaikkan ke puncak tiang, berhenti sejenak, kemudian baru diturunkan.
Sejarah Singkat Peristiwa G30S PKI
Tragedi Gerakan 30 September 1965 merupakan salah satu peristiwa kelam bangsa.
Gerakan ini merupakan upaya kudeta yang dimulai pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
Pemberontakan dipimpin Letnan Kolonel Untung, Komandan Batalion Cakrabirawa, yang kala itu bertugas menjaga Istana.
Dalam aksinya, enam jenderal Angkatan Darat dan seorang perwira gugur akibat penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan.
Para korban adalah:
- Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani
- Mayor Jenderal Raden Soeprapto
- Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono
- Mayor Jenderal Siswondo Parman
- Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo
- Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan
- Lettu Pierre Andreas Tendean (ajudan Jenderal AH Nasution)
Jenderal AH Nasution yang menjadi target utama berhasil selamat, namun putrinya Ade Irma Suryani Nasution yang masih berusia 5 tahun turut menjadi korban penembakan.
Jenazah para pahlawan kemudian ditemukan di Lubang Buaya, lokasi yang kini menjadi Monumen Pancasila Sakti.
Tempat tersebut berdiri sebagai pengingat nyata akan perjuangan para pahlawan mempertahankan Pancasila.***




