JAKARTA – Sebanyak 34 narapidana di berbagai wilayah Indonesia menerima remisi khusus I. Pengurangan sebagian masa pidana dikhususkan kepada narapidana beragama Konghucu pada perayaan Imlek.
Berdasarkan data dari sistem database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, jumlah total tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 272.106 orang. Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya beragama Konghucu.
Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga bertujuan untuk menghemat anggaran negara, salah satunya untuk kebutuhan makan narapidana yang diperkirakan sebesar Rp 18.615.000 (juta).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan jumlah penerima remisi Imlek terbanyak, yakni 12 narapidana, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 7 narapidana, dan Jawa Tengah dengan 3 narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas usaha narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. Menurutnya, sistem pemasyarakatan mengutamakan pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan, agar warga binaan dapat menyadari kesalahan mereka dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Agus dalam siaran persnya.
Agus juga menekankan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Imipas untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Ia mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan terus memperbaiki diri.
“Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat memberikan manfaat yang positif,” lanjutnya.
Kemenimipas menyatakan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.




