JAKARTA – Program wakaf produktif Kementerian Agama kembali mencuri perhatian setelah penyuluh agama di Sumatera Barat mampu menjadikan skema ini sebagai mesin penggerak ekonomi yang bekerja langsung di tingkat masyarakat.
Kebijakan Menteri Agama yang menegaskan pentingnya optimalisasi wakaf produktif tidak hanya menghasilkan konsep, tetapi telah berubah menjadi gerakan nyata yang meningkatkan kemandirian pesantren, UMKM, dan komunitas sekitar.
Perubahan besar ini terlihat dari semakin banyaknya penyuluh yang berperan sebagai pengelola wakaf produktif sekaligus pelindung sosial yang mendorong terciptanya desa dan nagari bebas rentenir.
Pemerintah melalui Kementerian Agama terus memperkuat agenda wakaf produktif, dan Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang menunjukkan dampak paling terasa dari kebijakan tersebut dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Sumbar, Abrar Munanda, mengungkapkan bahwa transformasi ini tidak lepas dari arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong penyuluh untuk bergerak lebih luas dari sekadar pendampingan spiritual.
“Apa yang digagas Menag tentang penguatan wakaf produktif dan pemberdayaan penyuluh benar-benar terjadi di lapangan, Para penyuluh kita bergerak senyap, tapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya di Padang, Sabtu (15/11/2025).
Abrar menjelaskan bahwa para penyuluh yang memahami regulasi wakaf kini berani mengambil peran sebagai nazir sehingga mampu mengembangkan aset wakaf menjadi sumber daya yang dapat mendukung operasional lembaga pendidikan maupun program pemberdayaan.
“Hasil pengelolaan wakaf itu luar biasa, Bisa membantu kelancaran operasional sebuah pondok pesantren, Sekarang pesantren itu berkembang pesat, santrinya aktif, Hingga beberapa santri mampu ikut Olimpiade Madrasah Indonesia,” jelasnya.
Aset wakaf yang dikelola oleh penyuluh bahkan berkembang menjadi minimarket yang melayani kebutuhan santri sekaligus membuka peluang usaha bagi warga sekitar melalui sistem titip produk olahan lokal.
Selain minimarket, pengembangan wakaf produktif juga melahirkan kebun produktif yang hasilnya kembali diputar untuk mendukung program kesejahteraan santri serta masyarakat di sekitarnya.
Kebijakan Menag juga membuka ruang lebih luas bagi penyuluh untuk menjadi pelindung sosial dengan memanfaatkan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dalam membantu masyarakat terlepas dari praktik rentenir.
Di salah satu nagari, utang-utang warga yang menahun berhasil diselesaikan melalui optimalisasi filantropi Islam sehingga wilayah tersebut kini dikenal sebagai kawasan bebas rentenir.
Penyuluh juga mendorong lahirnya Peraturan Nagari Anti-Rentenir yang menegaskan larangan masyarakat berhutang pada rentenir dan mendorong penyelesaian masalah secara sosial dan keagamaan.
“Penyuluh memastikan masalah itu diselesaikan dan dilunasi, Ini lahir dari kerja-kerja penyuluh yang menggerakkan filantropi umat,” tambahnya.
Abrar menegaskan bahwa serangkaian kisah inspiratif ini merupakan bukti bahwa kebijakan Kemenag tidak hanya berhenti pada tataran dokumen, tetapi telah hidup dan bekerja melalui tangan-tangan penyuluh di akar rumput.
Upaya tersebut menunjukkan bagaimana penyuluh berperan penting dalam menggerakkan ekonomi umat, memperkuat perlindungan sosial, dan membangun kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.***